Selasa, 28 Maret 2017

BPJS-TK Siap Tangani Jaminan Sosial ASN

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) memastikan kesiapannya untuk menangani perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Kami sudah lama mempersiapkan segala sesuatu terkait pengalihan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kalangan ASN seperti yang diamanatkan UU Nomor 24,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS-TK, E Ilyas Lubis, di Jakarta, Senin (27/3). Ia menuturkan, sejak awal berdirinya BPJS-TK pada 2014 (pascatransformasi dari PT Jamsostek) sudah dibicarakan untuk menangani perlindungan PNS/ASN.

Karena itu, BPJS-TK sudah mempersiapkan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengolahan data, pengembangan sistem, bahkan persiapan hardware yang dibutuhkan. “Jadi, intinya kita sudah sangat siap untuk melindungi PNS/ASN, apalagi tenaga honorer,” tegasnya. Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) jumlah PNS di Indonesia hingga 2017 tecatat sebanyak 4,5 juta.

Dengan bergabungnya PNS menjadi peserta BPJS-TK diharapkan skema perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja berjalan sesuai dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yakni program jaminan sosial diselenggarakan oleh Badan hukum publik yang dibentuk oleh Undang- Undang, bukan berbentuk perseroan terbatas atau PT. BPJS-TK menargetkan jumlah kepesertaan sepanjang 2017 bisa menembus angka 25,2 juta tenaga kerja, baik tenaga kerja penerima upah maupun tenaga kerja buka penerima upah.

Jalankan UU

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Irgan Chairul Mahfiz, mendesak pemerintah untuk kembali menjalankan amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN serta UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Menurut Irgan, munculnya kerancuan terkait siapa yang berhak menangani perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kalangan ASN disebabkan pemerintah sendiri tidak konsisten dalam menerbitkan peraturan pemerintah terkait perlindungan jaminan sosial untuk ASN.

Salah satunya seperti yang tertuang dalam PP Nomor 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. “PP itu (PP Nomor 70/2015) tidak selaras dengan UU SJSN dan BPJS. Seharusnya, PP bisa menyesuaikan diri dengan semangat UU di atasnya,” tegasnya. Sebelumnya, Pengamat Jaminan Sosial, Hotbonar Sinaga, juga menilai implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia banyak melenceng dari yang diamanatkan oleh UU SJSN serta UU BPJS. Hal itu bisa dilihat dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70/2015 yang memberi kewenangan PT Taspen (Persero) mengelola program JKK dan JKM bagi ASN. “Terbitnya PP Nomor 70/2015 tersebut telah menabrak tiga undang-undang, yaitu UU SJSN, UU BPJS, dan UU ASN,” tegas Hotbonar.
 
Berita ini bersumber dari Koran Jakarta.

Minggu, 26 Maret 2017

Menteri Asman Minta Instansi Lain Tiru Kemenkumham, Pensiun dan THT PNS Transfer Otomatis

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Hukum dan HAM baru saja meluncurkan pelayanan pembayaran tabungan hari tua dan pensiun otomatis. Dengan adanya inovasi ini, penerima uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) tinggal duduk manis dan uang pun otomatis langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan.  Inovasi ini melengkapi terobosan yang sudah dilakukan sebelumnya, yaitu kenaikan pangkat dan penetapan pensiun secara otomatis.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM bersama BKN juga telah meluncurkan pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) melalui integrasi Aplikasi Simpeg Kementerian Hukum dan HAM dan SAPK Badan Kepegawaian Negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengapresiasi komitmen dan upaya yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM yang selalu berinovasi untuk memberikan pelayanan prima khususnya untuk PNS.

Menteri juga berharap agar pelayanan pembayaran tabungan hari tua dan pensiun otomatis ini dilakukan oleh instansi lain dan dikembangkan. “Pelayanan ini terkait dengan penghargaan terhadap para ASN yang telah mengabdi kepada pemerintah dan negara, sehingga perlu diberikan pelayanan yang mudah, cepat, efektif, dan efisien,” ujarnya dalam acara Penandatanganan MoU Pelayanan Pembayaran Tabungan Hari Tua dan Pensiun Secara Otomatis Beserta Pernyataan Komitmen Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (23/03).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa untuk mempercepat pelayanan publik, ASN harus mengimplementasikan e-government. “Kalau mau meningkatkan pelayanan publik ya harus go IT,” ujarnya.

Selain mempermudah dalam kepengurusan administrasi kepegawaian, dengan inovasi ini dapat mengurangi pengeluaran negara karena paperless. Menteri Yasonna juga terus mendorong seluruh jajaran untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam peningkatan pelayanan publik. “Kita sudah banyak  mendapatkan penghargaan, tapi tidak boleh berpuas diri. Harus terus melakukan pembaharuan inovasi,” imbuhnya.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

31 PNS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang sengketa kepegawaian yang ...