Rabu, 03 Mei 2017

Masuki Era Competitive Zone, Peningkatan Karier PNS Kini Berdasar Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa dengan terbitnya PP Nomor 11/2007 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), panduan pelaksanaan Sistem Merit  dalam pola pembinaan manajemen PNS otomatis mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat persiapan menuju penyusunan Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) yang memuat petunjuk pelaksanan dari PP tersebut. Rapat persiapan dimaksud dihadiri sejumlah perwakilan kementerian/lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat yang digelar di Ruang Data Gedung I Kantor Pusat BKN Jakarta (3/5) tersebut membahas implikasi PP Nomor 11/2017 terhadap karir jabatan fungsional.

Menurut Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan dengan adanya PP Nomor 11/2017, pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan ke dalam jabatan menekankan 3 (tiga) aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Ketiga aspek dalam sistem merit ini membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep comfort zone  bertransisi menjadi comfort competitive zone. Peralihan pola pembinaan manajemen PNS dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan syarat pangkat/golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan dan akan berdampak aspek penggajian/tunjangan PNS.

Dengan demikian, peningkatan karier setiap PNS tidak lagi didasarkan pada pangkat/golongan ruang atau masa kerja. Selama memenuhi syarat dan kualifikasi pengangkatan ke dalam jabatan yang akan diduduki, berhak berkompetisi secara terbuka.

Kedepan, pengisian jabatan tidak ditentukan oleh lama atau tidaknya suatu masa kerja, tetapi berorientasi pada kompetisi terbuka sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan masing-masing jabatan. 

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

1 komentar:

31 PNS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Sahabat ASN, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang sengketa kepegawaian yang ...